Tak punya KTP, warga Depok bisa mencoblos di Pilkada


0
662
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Warga Panmas diimbau tidak malas membuat e-KTP (Foto: Tempo)

Depok News — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok masih terus melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data warga di Kota Depok yang memiliki hak pilih dalam Pilkada Depok 2015, 9 Desember mendatang.

Coklit dilakukan 3235 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang direkrut KPU Depok.

Mereka menyambangi setiap kampung dan rumah warga di Depok sejak Rabu 15 Juli 2015.
Coklit dilakukan PPDP berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diterima KPU Depok dari KPU Pusat, beberapa waktu lalu yakni jumlahnya 1.203.134 jiwa.

Komisioner KPU Depok, Suwarna mengatakan, dalam coklit ini, warga yang namanya tidak tercantum dalam DP 4 namun sesuai syarat memiliki hak pilih bisa melaporkannya ke PPDP.

“Dengan menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan adalah warga Depok,” kata Suwarna, Kamis (13/8/2015) seperti dikutip dari Warta Kota.

Bukti administrasi itu, kata dia, tidak harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) ataupun e-KTP.

“Namun, bisa dengan Kartu Keluarga, atau paspor atau surat nikah atau dokumen administrasi lainnya. Hal ini agar petugas memiliki bukti bahwa yang bersangkutan memang warga Depok,” kata Suwarna.

Menurut Suwarna, pihaknya jauh-jauh hari sudah memperhitungkan bahwa banyak warga di Depok yang memiliki hak pilih, namun tidak memiliki KTP atau bahkan e-KTP.

Karenanya, dokumen lain di luar KTP bisa dijadikan dasar bahwa yang bersangkutan adalah warga Depok.

“Sekali pun tak punya KTP, jika ada bukti dokumen lainnya yang menunjukkan sebagai warga Depok, maka akan kami data dan masukkan dalam daftar pemilih,” kata Suwarna.

Menurut Suwarna, hak pilih tidak bisa dibatasi hanya dengan kepemilikan KTP.

Sebab itu, pihaknya membolehkan warga untuk menunjukkan bukti lain -selain KTP agar warga masuk dalam daftar pemilih. Suwarna mengaku, pihaknya akan berupaya memastikan, bahwa semua warga Depok yang memiliki hak pilih dan memenuhi syarat masuk dalam DPT.

Di samping itu, kata Suwarna, bagi warga yang khawatir tidak terdaftar sebagai pemilih bisa berkoordinasi dengan pihak RT atau RW setempat.

Suwarna mengatakan, proses coklit oleh PPDP berdasar DP4 ini akan diubah menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kembali diumumkan di setiap kelurahan pada 10 September 2015.

“Dari diumumkannya DPS ini, diharapkan masukan dari warga Depok untuk perbaikan data kembali,” katanya.
Artinya, warga yang belum masuk dalam DPS bisa melapor kembali ke PPK atau PPS setempat.

“Setelah itu, akan ada perbaikan dan pemutakhiran data kembali dan akhirnya menjadi daftar pemilih tetap atau DPT,” katanya.

Menurutnya, DPT akan diumumkan 12 Oktober 2015. Suwarna menuturkan, sekali pun masih ada warga Depok yang tidak tercantum dalam DPT, namun memiliki bukti kependukukan, masih dimungkinkan masuk dalam daftar pemilih yakni dalam daftar pemilih tambahan.