Prabowo-SBY Bertemu, Manuver Ugal-ugalan Jokowi Ini Akan Dibahas?


05 Maret 2017 09:04:16 Diperbarui: 05 Maret 2017 12:48:24

Prabowo Subianto sudah memastikan akan menggelar pertemuan dengan SBY. Hanya saja, menyangkut waktu dan tempat pertemuan tersebut, Prabowo belum bisa memastikannya. “Ya, kami komunikasi bagus. Pasti ada pertemuan. Rencana pertemuan belum tahu,” kata Prabowo di Gedung DPR/MPR, Kamis (2/3/2017) (Sumber: Kompas.com) Ketua Umum

Partai Gerindra yang yang sempat berbincang dengan SBY sebelum kedatangan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud tiba Kompleks Parlemen, Senayan itu meminta publik untuk bersabar. Banyak pengamat yang menduga kalau pertemuan mantan Komandan Kopassus dengan Ketua Umum Partai Demokrat itu terkait kontestasi dalam Putaran Kedua Pilgub DKI 2017.

Padahal, ada sejumlah isu strategis lainnya yang perlu dibahas kedua ketua umum parpol tersebut. Salah satunya adalah RUU Pemilu 2019. Pada 2014 MK mengeluarkan keputusan tentang waktu pelaksanaan pemilu. Menurut MK, berdasarkan UUD, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden harus digelar secara serentak. Tetapi, karena soal keterbatasan waktu, maka keputusan MK itu baru bisa dilaksanakan mulai Pemilu 2019. Artinya, mulai 2019, Pileg dan Pilpres harus dilangsungkan bebarengan pada hari yang sama.

Karena digelar bebarengan, logikanya, secara otomatis Presidential Threshold (PT) tidak diberlakukan lagi. Gampangnya, bagaimana mungkin presidential threshold bisa dihitung kalau Pemilu Legislatif saja belum dilaksanakan.  Tetapi, pemerintah Jokowi tetap mengusulkan berlakunya PT pada RUU Pemilu yang diajukannya ke DPR RI. Usulan pemerintah Jokowi ini bisa dibilang sebagai manuver ngawur,  sebab  angka-angka yang digunakan untuk memeuhi persyaratan presidential threshold didapat dari hasil pemilu 5 tahun sebelumnya.

Jadi, PT untuk Pilpres 2019 menggunakan perolehan suara pada Pileg 2014. Dengan demikian, Paslon Capres-cawapres  2019 harus diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang memperoleh suara 25% pada Pileg 2019 atau memiliki 20% kursi DPR RI. Di Mana Ngawurnya Manuver Ugal-ugalan Pemerintah Jokowi Ini? Pada saat pemilu belum digelar serentak saja, PT sudah banyak merugikan demikrasi. Kerusakan yang paling mencolok gegara persyaratan ini adalah munculnya politik dagang sapi antara petinggi parpol.

Ada dagang sapi sistem prabayar seperti di masa SBY. Di mana jatah menteri sudah dibagikan kesetiap parpolnya sebelum masa Pilpres 2009. Ada juga sistem pascabayar seperti yang dipraktekkan oleh Jokowi. Di era Jokowi, jatah menteri baru dibagikan setelah memenangi Pilpres 2014. Soal dampak PT sudah diposting di sini “Dampak Presidential Threshold yang Tidak Terpikirkan DPR dan Para Pakar” yang ditayangkan pada 1 Agustus 2013. Dan ini yang paling ngawur dalam manuver Jokowi lewat RUU Pemilu yang diajukannya.

Pertama, kalau persyaratan pencalonan capres-cawapres menggunakan hasil pileg pada pemilu sebelumnya, maka kalau semua parpol membubarkan diri akibatnya tidak ada paslon yang diajukan dalam Pilpres. Walaupun kemungkinannya kecil, tetapi kemungkinan bubarnya seluruh -parpol tetap ada. Kedua, adanya konflik kepentingan bagi caleg Partai A ketika harus mengampanyekan capres yang merupakan kader Partai B. Contohnya, bagaimana mungkin Nuruf Arifin yang maju sebagai caleg dari Golkar mengampanyekan dirinya sekaligus memenangkan pencapresan Jokowi yang merupakan kader PDIP. Faktanya, pada Pileg 2014 yang lalu, Metro TV berulang kali menayangkan pembacaan puisi “Boleh Bohong Asal Santun” yang dibacakan Prabowo.

Tentu saja tayangan yang berulang-ulang itu dimaksudkan untuk menyerang PDIP . PDIP Paling Untung, Demokrat Paling Buntung Sebenarnya, aturan pada RUU Pemilu tersebut tidak satu pun parpol yang dapat mengajukan paslon jagoannya, termasuk PDIP sendiri. Karena PDIP dalam Pileg 2014 lalu partai banteng moncong putih ini hanya mengantongi 18.95% suara dan 109 kursi DPR RI. Artinya, PDIP pun harus berkoalisi dengan parpol lain untuk dapat memenuhi persyaratan PT. (Hasil Pileg 2014 bisa dilihat dari Wikipedia.org) Namun demikian, langkah PDIP untuk mengajukan paslon jagoannya lebih mudah ketimbang Gerindra, Demokrat, dan parpol-parpol lainnya.

Bukan saja karena PDI-P hanya membutuhkan tambahan satu parpol lagi untuk memenuhi ambang batas yang akan ditentukan, tetapi juga karena adanya persoalan pribadi di antara para petinggi parpol  Sebut saja Hanura. Hanura yang diketuai oleh Wiranto ini sangat tidak mungkin mendukung pencapresan Prabowo. Dan, sangat kecil kemungkinannya mendukung jagoan yang diajukan Demokrat. Hal ini terlihat pada keputusan Wiranto yang menempatkan Hanura berada di luar kekuasaan pada periode kedua pemerintahan SBY. Dari latar belakang tersebut sudah bisa diperkirakan kalau Hanura tetap bersama PDIP pada Pilpres 2019 nanti. Maka, hanya dengan didukung oleh Hanura yang memiliki 16 kursi DPR RI, PDIP dapat kembali mengajukan Jokowi sebagai capresnya.

Di antara 6 parpol saat ini sekelompok dengan PDIP, mungkin hanya Hanura dan Nasdem saja yang sudah dipastikan loyal. Sementara arah dukungan Golkar, PKB, PAN, dan PPP masih sulit diperkirakan. Tetapi, kemana pun arah dukungan keempat parpol tersebut, bagi PDIP tidak akan menjadi masalah. Sementara, Gerindra akan kembali mengajukan Prabowo sebagai capres. Jika PKS bergabung, kedua parpol ini memiliki 20,01 % jumlah kursi di parlemen. Dengan demikian, keduanya dapat mengajukan paslon capres-cawapres pada Pilpres 2019 nanti. Masalahnya, arah dukungan PKS pun sama seperti Golkar Cs yang sulit diduga.

Jadi, bisa saja PKS akan mendukung capres di luar Prabowo. Tetapi, nasib pencapresan Prabowo tidak lebih celaka ketimbang SBY.  Pada Pileg 2014, Demokrat hanya meraup 10.9 % suara dan menduduki 61 kursi Senayan. Jadi, dengan mengacu pada cara hitungan apapun, Partai Demokrat  tidak dapat mencukupi persyaratan presidential threshold untuk Pilpres 2019. Dan, lebih parahnya lagi, tidak ada satu parpol yang memiliki keloyalan kepada SBY. Selain, tentu saja, Demokrat sendiri. Sekalipun PAN yang memiliki kedekatan kekeluargaan dengan SBY bergabung, Demokrat tetap tidak dapat mengajukan capres-cawapresnya, Sebab baik dari jumlah kursi maupun jumlah suara yang didapat Demokrat dan PAN masih di bawah ambang batas yang dipersyaratkan dalam RUU Pemilu. SBY dan Lingkiran Setan yang Dihadapinya

Kalau peta politik mengacu pada Pilgub DKI 2017, maka Pilpres 2019 bisa memunculkan 3 paslon. PDIP CS dengan Jokowi sebagai jagoannya. Gerindra-PKS dengan Prabowo sebagai capresnya. Dan, paslon aduan Demokrat yang mendapat dukungan dari PAN, PPP, dan PKB. Sayangnya, SBY belum memiliki calon kuat untuk diduelkan dengan Jokowi dan Prabowo. Sialnya lagi, SBY sudah tidak mungkin lagi menggelar ajang konvensi pencarian capres seperti pada saat Pilpres 2014. Ditambah lagi, SBY pun tidak mungkin nekad mencalonkan putranya, Agus Harimurti Yudhoyono seperti saat Pilgub DKI 2017.

Di sinilah SBY menghadapi lingkaran setannya. SBY tidak mungkin mencari sosok yang dapat dijagokannya, tanpa terlebih dulu memastikan dukungan dari parpol-parpol painnya. Tetapi, parpol-parpol pun tidak akan memberikan dukungannya, kalau SBY tidak menawarkan calon yang layak bertarung dengan Jokowi dan Prabowo. Kalau SBY tidak sanggup memecah lingkaran setan yang dihadapinya, pilihannya tinggal netral atau mendukung pencapresan Prabowo.

Pilihan kedualah yang mungkin akan dibicarakan oleh Prabowo jika bertemu dengan SBY. Jika SBY kemudian memberikan dukungannya kepada Prabowo, secara otomatis nilai tawar PKS kepada Prabowo pun akan menurun. Karena dengan dukungan SBY, Prabowo tidak perlu lagi menggantungkan nasib pencalonannya kepada PKS. Dalam soal RUU Pemilu 2019, jika pasal tentang PT berhasil dibatalkan, maka baik Prabowo maupun SBY tidak perlu lagi menggantungkan nasibnya pada sokongan parpol-parpol lainnya. Prabowo dapat mencalonkan dirinya tanpa dukungan PKS. Demikian juga dengan SBY yang dapat mencalonkan jagoannya tanpa menunggu dukungan dari parpol-parpol lainnya.

Sayangnya, sekalipun usulan pemerintah Jokowi dalam RUU Pemilu itu bisa dibilang manuver ngawur, tetapi sejumlah parpol telah menyatakan dukungannya. Hal ini tidak mengherankan karena; Pertama, parpol-parpol itu tidak mempunya kader yang dapat menandingi Jokowi dan Prabowo. Kedua, PT menjadi alat tawar bagi partai. Jadi, RUU ini akan lancar-lancar saja dibahas di DPR RI. RUU ini baru bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi setelah disahkan. Masalahnya lagi, terbentur pada soal waktu. Kalau waktu penetapan RUU itu mepet dengan waktu pelaksanaan Pemilu 2019, dan ketok palu MK baru dilakukan setelah batas waktu pendaftaran pasangan capres-cawapres, maka manuver ugal-ugalan Jokowi itu akan berjalan mulus pada 2019.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/gatotswandito/prabowo-sby-bertemu-manuver-ugal-ugalan-jokowi-ini-akan-dibahas_58bb72204423bde2068ab1aa

Opini Dan Hoax itu Satu Binatang Beda Jenis, Seword.com Kategori Yang Mana?


BY ON FEBRUARY 21, 2017MEDIA


Media sosial telah berhasil untuk memperlihatkan wajah asli dari masyarakat. Minimal masyarakat digital atau dikenal dengan nama netizen bisa menjadi sample masyarakat yang asli. Peradaban digital ini sudah hadir dalam keseharian kita, disukai atau tidak.

Nukman Lutfie, seorang pemerhati dunia digital, dalam banyak kesempatan selalu mengatakan bahwa pada dasarnya seharusnya tidak ada perbedaan etika, norma, dan hukum antara dunia nyata dan dunia maya. Artinya, dalam kita beropini, dan mengunggah konten-konten harus selalu berpedoman dengan nilai-nilai yang sama yang kita anut didunia asli.

Nilai-nilai atau etika yang bersifat universal dan sudah ada di kehidupan sehari-hari, harusnya juga diterapkan di media sosial. Nilai-nilai tersebut termasuk tidak menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), menyebarkan unsur pornografi, unsur kekerasan, bully dan fitnah. (Sumber)

Sayangnya, berkeliarannya akun-akun palsu bahkan bot-bot yang dengan gampangnya menyatakan pertanyaan-pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan membuat akhirnya terjadi kerancuan yang luar biasa antara Opini vs Fiksi atau lebih dikenal dengan Hoax.

Salah satu konsep besar yang diajarkan dalam pendidikan dasar adalah konsep membedakan antara Fakta vs Opini.  Definisi dasar dari kedua istilah itu adalah sebagai berikut:

Fakta : pernyataan yang bisa dibuktikan dan tidak bisa dirubah
Opini  : pernyataan subyektif akan sebuah fakta yang terjadi

Dua konsep besar ini dalam setiap tingkat pendidikan memiliki dimensi kedalaman yang berbeda. Tapi dasar intinya sama, obyektif vs subyektif.  Karena sifatnya yang subyektif, opini tidak bisa dikatakan sebagai sebuah hoax.  Tidak bisa gara-gara kita berbeda opini kemudian menyatakan bahwa pihak yang berbeda adalah hoax.

Lalu bedanya dimana?

Opini dan Hoax adalah satu binatang yang sama dalam pengertian sama-sama pernyataan subyektif bahkan mungkin imajinasi dari penulis. Tapi “kelamin” keduanya beda, kalau opini didasarkan fakta, hoax atau fiksi hanya murni didasarkan imajinasi tanpa dukungan fakta yang ada.

Sebagai contoh pertama:

Anies mengunjungi Rizieq Shihab di Petamburan 1/1/2017.  Ini pernyataan adalah fakta karena memang benar-benar terjadi.  Dari fakta ini lahirlah banyak opini, ada opini Pandji dkk yang mengatakan Anies hebat karena bisa menjadi jembatan, solusi kebersamaan, dan ada juga opini Ahokers yang melihat Anies telah menggadaikan integritas kebhinekaan dengan manuvernya itu.

Para pendukung Ahok kemudian memperkuat opini berdasarkan fakta-fakta bahwa Anies menyebut Rieziq “Imam Besar Kita Semua”, Anies menyatakan di Mata Najwa mendukung pemimpin Muslim, laporan-laporan berita Anies tausiyah ke mesjid-mesjid, Anies menyanyikan lagu Islam disaat debat program, dsb.

Fakta-fakta itu memperkuat opini bahwa Anies paling tidak menggunakan isu Agama untuk kampanye Pilkada DKI 2017. Dan ini bukan fiksi atau hoax.  Opini pihak pro Anies mungkin berbeda, tapi fakta-fakta itu tidak bisa dihapus.

Fakta-fakta itu hadir di berita-berita online maupun offline. Apabila media yang memberitakan bohong, maka dengan sendirinya semua opini menjadi salah. Tapi bukan opininya yang hoax, tapi beritanya yang hoax. Ini harus dibedakan,

Contoh kedua:

Ahok didukung 9 Naga (9 Konglomerat China).  Pernyataan ini tidak bisa dibuktikan dengan fakta. Mungkin itu bisa jadi hal yang benar, tapi selama fakta tidak bisa membuktikan, kita bukan Tuhan yang bisa tahu semuannya. Kita hanya bisa beropini atas fakta, bukan atas dugaan.

Jadi, pernyataan semacam ini adalah Hoax. Sama dengan pernyataan Jokowi PKI, atau keturunan China. Pernyataan-pernyataan tanpa dasar yang hanya memerahkan telinga.

Masih banyak contoh-contoh yang lain, tapi intinya kita tidak boleh mengatakan dengan gampang semua opini itu semua hoax.  Di era demokrasi digital, semua orang berhak beropini di blog pribadi atau blog keroyokan seperti Kompasiana atau Seword sendiri.  Dan sekali lagi opini-opini itu belum tentu hoax hanya karena berisi opini yang menyerang opini kita.

Bahkan sebagai penulis lepas di blog Seword.com ini saya merasa ada pernyataan di online media milik sebuah grup besar ini membuat pernyataan tidak benar.

Situs tersebut beralasan sebagai media opini dengan mempekerjakan penulis secara lepas atau freelance. Dalam keterangannya, setiap penulis hanya dibayar sesuai dengan jumlah pembaca dari artikel yang ditulis. (sumber)

Saya TIDAK PERNAH merasa dipekerjakan oleh Seword.com. Sebagai WNI saya hanya merasa perlu menyampaikan opini yang mungkin bisa membantu masyarakat. Saya punya blog pribadi, dan menulis juga di Kompasiana, blog opini kristen Berita Mujizat, dan media musik digital di Compusician, selain di Seword.

Saya tertarik nulis di Seword karena saya melihat SEO di Seword bagus sekali sehingga tulisan-tulisan saya bisa dibaca lebih banyak orang, sementara di blog sendiri saya tidak sempat mengurus SEO sehingga yang baca tidak banyak, dan selain itu di blog-blog yang lain juga memiliki flavor yang berbeda.Seword lebih lugas dan kadang terasa nakal, tapi itulah isi hati masyarakat.  Minimal sekelompok orang yang melihat Jokowi-Ahok adalah sosok yang perlu dibela. What’s wrong with that?

Dan juga sebagai pelaku bisnis digital, saya melihat Seword menarik karena berbekal “hanya” dengan platform opensource seperti WordPress mampu memonetize bahkan branding dengan baik. Ini sebuah terobosan untuk penulis-penulis freelancer membuat brand sendiri asalkan dengan niche market yang tepat ternyata bisa jalan.

Jadi sekali lagi saya katakan menyatakan Seword.com media abal-abal itu justru pertanyaan hoax. Perlu digarisbawahi, Seword terdiri dari banyak penulis independen dan hanya “etalase” (mengutip kosakata Peph Nugraha ex. founder Kompasiana) pemikiran-pemikiran bebas bukan diperintah sebuah hirarki. Artinya, kalau ada satu atau dua artikel yang kebablasan dalam beropini tidak bisa kemudian dikatakan medianya hoax.

***

Model blog keroyokan pertama yang berhasil adalah Kompasiana, tapi sayang grup Kompas tidak begitu mengembangkannya (Mengapa Kompas Tidak Mengembangkan Kompasiana?). Sekarang lahir murni dari anak bangsa juga Seword.com mengapa tidak didukung?

Media-media mainstream berserta media-media pendukungnya yang online yang memiliki dana berlimpah belum tentu bisa mengalahkan ratusan penulis lepas yang menjadi relawan karena visi dan mimpi yang sama.  Apalagi ditambah bonus Rp. 3,- per view, not bad lah? :=)

Maju terus Seword.com!

Pendekar Solo

Inilah susunan pengurus DPD PKS Depok 2015-2020


By Mujiran

0
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Inilah susunan pengurus DPD PKS Depok 2015-2020 (Foto: Mujiran/Depok News)

Depok News–Setelah beberapa waktu lalu, DPD PKS Kota Depok menggelar musyawarah daerah (musda). Terpilih susunan pengurus untuk masa bakti 2015-2020.

Susunan pengurus baru DPD PKS Depok di antaranya Ketua Umum Dewan Syariah Daerah Farid Nukman, Sekretaris Dewan Syariah Daerah Muhsinin Fauzi, dan Ketua Bidang Kaderisasi DPD Muhamad Said. Selanjutnya, Bendahara Umum DPD Adriana Wirasantana, Sekretaris Umum DPD TM. Yusuf Saputra, dan Ketua Umum DPD M. Hafid Nasir.

Kini, DPD PKS Depok resmi mempunyai kelengkapan pengurus hingga ketua bidang. Pengurus DPD PKS Depok masa bakti 2015-2020 tersebut secara resmi dilantik oleh Sekretaris Umum DPW PKS Jawa Barat Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc. di Kantor DPC Beji, Minggu (27/12/2015).

Pelantikan ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan ikrar serta berita acara pelantikan oleh masing-masing ketua bidang. Ditandai juga dengan pembacaan dan penandatangan pakta integeritas.

Adapun susunan pengurus DPD PKS Depok masa bakti 2015-yang dilantik sebagai berikut :

Ketua Umum : H. Moh. Hafid Nasir, Dipl. Inf
Sekretaris Umum : Ir. H. T.M Yusufsyah Putra
Bendahara Umum : H. Adriana Wira Santana, SE
Ketua Bidang Kaderisasi : Drs. H. Muhammad Said, M.Hum.
Ketua Bidang Pemberdayaan SDM dan Lembaga Profesi : H. Bambang Sunaryo, Psi.
Ketua Bidang Kepemudaan : H. Hermanto Setiawan, ST
Ketua Bidang Seni dan Budaya: Agus Kurniawan
Ketua Bidang Kepanduan dan Olahraga : Sukardi
Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga : T. Farida Rachmayanti, SE, M.Si.
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pemilukada : Muttaqin Syafi’i, S.Si
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat : Bramastyo Bontas P., M.E.
Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan : Yogo Pamungkas, SH, M.Hum.
Ketua Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Teknologi, dan Lingkungan Hidup : Agung Hajanarto
Ketua Bidang Pembangunan Keumatan dan Dakwah : Rahmat Kartolo
Ketua Bidang Kesejahteraan Rakyat : Kurnia
Ketua Bidang Pemberdayaan Jaringan Usaha dan Ekonomi Kader : H. Nuryadi
Ketua Bidang Pekerja, Petani, dan Nelayan : Ngadina

Dalam sambutannya, Ketua DPD PKS Depok Hafidz Nasir mengucapkan terima kasih kepada seluruh kader PKS yang telah berjuang hingga pasangan Idris-Pradi bisa memenangkan Pilkada Depok 2015.

“Alhamdulillah, atas pertolongan Allah SWT kita bisa memenangkan pilkada. Selanjutnya, saya akan membangun mekanisme komunikasi yang efektif antara struktur partai, eksekutif, dan anggota dewan,” katanya.

Hafidz menambahkan bahwa dia berencana untuk membentuk sebuah lembaga kajian pemerintah daerah. Lembaga ini berfungsi memberikan analisa ilmiah yang diharapkan bisa ikut menjadi referensi pemimpin Kota Depok dalam membangun dan melayani masyarakat. Dia menandaskan, pengurus baru DPD PKS Depok siap melaksanakan agenda berkhidmat untuk rakyat.

“PKS sebagai entitas politik siap bersinergi dan bekerjasama dengan semua partai politik dan elemen masyarakat untuk mewujudkan Depok yang lebih maju dan sejahtera. Kami juga siap untuk lebih mengukuhkan diri sebagai partai kader dengan akan meningkatkan keanggotaan partai tiga kali lipat dalam masa khidmat 2015-2020,” lugasnya.

Terkait pemilu legislatif 2019, Hafid dengan lugas mengatakan akan mematok 15 kursi di DPRD tingkat II. “Insya Allah minimal 15 kursi akan kita raih,” ujarnya, optimistis.

Adapun Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc., selaku Sekretaris DPW PKS Jawa Barat mengatakan, PKS Kota Depok harus siap mendukung kepemimpinan Depok yang baru guna melanjutkan proses pembangunan yang selama ini telah berjalan dengan baik.

“PKS memberikan penghargaan dan apresiasi kepada pemerintah kota, KPUD, Panwas, aparat keamanan, dan seluruh warga Depok atas terlaksananya pemilukada yg aman dan damai,” tuturnya. (muj/fyu)

Pengurus baru DPD Perindo Depok gelar buka puasa bersama


By -08/07/2015

0
Share on Facebook
Tweet on Twitter

 

Pengurus baru DPD Perindo Kota Depok menggelar buka puasa bersama (Foto: Orcida Mir/Depoknews)
Pengurus baru DPD Perindo Kota Depok menggelar buka puasa bersama (Foto: Orcida Mir/Depoknews)
Pengurus baru DPD Perindo Kota Depok menggelar buka puasa bersama (Foto: Orcida Mir/Depoknews)

Depoknews.com–Pengurus baru DPD Perindo Kota Depok menggelar buka puasa bersama sekaligus silaturahim di Hotel Bhumi Wiyata, belum lama ini.

Hadir pada acara itu pengurus teras DPD, di antaranya Ketua DPD Nano Bramono, Wakabid Organisasi Taufan Jefwida Putra, Wakabid Kader dan anggota dan saksi Dedi Fauzi, Wakabid Litbang dan IT Wisnu Hadi Saputra, Wakabid Politik Anwar Nurdin, Wakabid Pendidikan dan Kebudayaan Andi Mirza Ronda, Wakabid Hukum dan Advokasi Raja Robert Merpaung, dan Wakabid Sosial dan Ekonomi Adolf FM Knehans.

Dalam sambutannya, Ketua DPD Partai Perindo Depok, Nano Bramono, memaparkan sejumlah program dan aksi nyata partai yang didirikan Harry Tanoe Sudibyo, konglomerat media dan pengusaha sukses nasional, itu dalam waktu dekat.

“Program sesuai arahan DPP dan ketua umum, mengarahkan kader untuk berbuat nyata melalui program kekaryaaan yang dapat dinikmati masyarakat secara langsung, terutama masyarakat menengah ke bawah,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Nano, untuk mewujudkan program-program Perindo tersebut, akan dilaksanakan pembenahan struktur organisasi pada Juli 2015 ini, yaitu pembentukan 11 DPC se-Kota Depok. Saat ini telah lima dari sebelas DPC yang terbentuk, yaitu DPC Cilodong, Beji, Pancoranmas, Sawangan, dan Sukmajaya.

“Nanti pengurus-pengurus DPC akan turun ke masyarakat untuk berkoordinasi mengenai upaya-upaya dan aksi nyata ini,” jelasnya.

Menurut Nano Bramono, masyarakat perlu bukti nyata dari partai politik. Dengan demikian, mereka akan sepenuh hati mendukung program kekaryaan dan aksi nyata DPP Partai Perindo, baik di bidang ekonomi, insfrastruktur, maupun sosial budaya, untuk menarik simpati dari masyarakat. (mir/tut)

TB. Acep Saepudin Pimpin Partai Berkarya Kota Depok  


Kabar Faktual 3 months ago 0 No comments

DEPOK, (KabarFaktual) – Mantan politisi PAN Kota Depok, TB Acep Saepudin menyatakan bahwa pengunduran dirinya sebagai kader partai matahari terbit itu bukan disebabkan urusan pribadi. Namun murni karena ingin mencoba hal baru, yaitu dengan berganti kendaraan politik.

Kepada awak media, Acep menyebut bahwa saat ini dirinya siap untuk menahkodai Partai Berkarya, yang tidak lain milik Tommy Soeharto.

“Pada akhir 2016 ini saya tutup dengan Berkarya,” ungkap Acep di Kantor DPC Berkarya, Situ Pengasinan, Sawangan, Depok, kamis (8/12/16) kemarin.

Tidak lupa dia juga mengucapkan terimakasih kepada PAN yang telah mengajarkannya ilmu berpolitik selama 16 tahun.

Saat ditanya mengenai motivasinya masuk Berkarya, dirinya menyebut bukan semata untuk meraih kekuasaan. Dia berjanji akan tetap fokus untuk mengurus partai.

“Saya jadi ketua DPD Berkarya bukan untuk menjadi walikota atau DPRD,” katanya.

Dalam waktu dekat, tambah Acep, setelah SK kepengurusan Partai Berkarya dikeluarkan DPP dan DPW program kerja jangka pendek yang akan dilakukan adalah melakukan kunjungan ke kantor DPC se Kota Depok.

Acep menyebut syarat dikeluarkannya SK DPP dan DPW, DPD Berkarya harus membentuk DPC di 11 kecamatan yang ada di Kota Depok.

Diungkapkannya, saat ini Berkarya Kota Depok telah memiliki 8 DPC. “Tinggal tiga yang belum. Tapi dalam proses pembenahan berkas. Akan saya kejar, termasuk kepengurusan DPRT,” ujar dia.

Ke depan, dikatakan Acep, Berkarya Kota Depok bila telah sah akan menjadi mitra untuk mendukung kinerja Pemerintah Kota Depok.

Dirinya juga mengajak seluruh kader Partai Berkarya untuk terus berkarya memajukan Indonesia.

“Gak mungkin kalau kita berkarya tidak jaya. Insha Allah, Berkarya bukan partai slogan,” pungkasnya. (HEN)

Soal Putusan MK, KDB Siapkan Strategi Muluskan Calonnya


Haris Maulana – Depok News | Saturday, 11/7/15 , 11:00 WIB | 282 Views | 0 Comments

Koalisi Depok Bersatu telah menyusun langkah strategis untuk memuluskan calonnya meski telah keluar keputusan MK mengenai calon walikota yang masih menjabat sebagai anggota dewan atau PNS (Foto: Depok News)

Depok News–Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa calon walikota, gubernur, atau bupati harus mengundurkan diri dari jabatan PNS ataupun anggota dewan ditanggapi Koalisi Depok Bersatu (KDB) dengan menyusun langkah strategis untuk memuluskan Hasbullah Rahmad sebagai calon walikota Depok pada Pilkada tahun ini.

Hasbullah Rahmad merupakan calon terkuat untuk menjadi walikota Depok dari KDB. Saat ini, Hasbullah Rahmad masih menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Barat sehingga bakal terganjal dengan adanya putusan MK tersebut. Demikian juga dengan bakal calon lain, yakni Siti Nurjanah dan Babai Suhaimi.

Sekretaris KDB, Kaharudin Bandu, mengatakan bahwa putusan MK tersebut belum jelas. Dalam putusan yang dikeluarkan oleh MK beberapa waktu lalu, tidak ditentukan tahun berlakunya. “Putusan itu belum jelas apakah akan bergulir tahun ini atau untuk Pilkada mendatang,” kata Bandu, belum lama ini.

Bandu menjelaskan jika putusan MK tersebut berlaku untuk Pilkada tahun ini, pihaknya telah menyiapkan rencana B agar pengajuan calon walikota yang masih menjadi anggota dewan seperti halnya Hasbullah Rahmad dari PAN ataupun Siti Nurjanah dari Demokrat yang tergabung dalam Koalisi Depok Bersatu bisa berjalan dengan mulus.

“Pastinya kita telah menyiapkan rencana dan strategi lain agar calon yang bakal diusung tetap maju pada Pilkada nanti,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan baru mengenai anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Para calon tersebut diharuskan membuat surat pengunduran diri dan mundur dari jabatannya saat resmi ditetapkan sebagai calon.

“Apabila telah ditetapkan secara resmi oleh penyelenggara pemilihan sebagai calon dalam jabatan publik atau jabatan politik yang mekanismenya dilakukan melalui pemilihan, maka yang bersangkutan membuat surat penyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” kata Hakim Wahihudin Adam S saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Selama ini, aturan yang tertuang dalam Pasal 7 Huruf s dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak perlu mundur. Para calon tersebut hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinan.

Namun, syarat itu tak berlaku bagi pegawai negeri sipil. Mereka diharuskan mundur dari jabatannya sejak menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Melalui putusan itu, Majelis Hakim Konstitusi menilai seharusnya syarat itu tak hanya berlaku bagi PNS. Anggota DPR, DPD, dan DPRD juga harus mundur, agar adil. (har/tut)

– See more at: http://depoknews.id/soal-putusan-mk-kdb-siapkan-strategi-muluskan-calonnya/#sthash.zNKXlbto.dpuf

Pembayaran PBB Kota Depok Kini Bisa Lewat Minimarket


 

by adminkabar / Jul 25, 2016 / 0 comments

Panmas, kabardepok.com – Pelayanan Pemerintah Kota Depok kini semakin memudahkan masyarakat luas terutama dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bngunan (PBB). Kini pembayaran PBB bisa dilakukan di minimarket Indomaret.

“Kini pembayaran PBB bisa dilakukan di minimarket, karena kami sudah bekerjasama dengan Bank OCBC yang memiliki jaringan fasilitas pembayaran melalui minimarket seperti Indomaret,” ujar Endra, Kepala Bidang Pendapatan II, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok.

Menurutnya, semuanya bertujuan memudahkan masyarakat dalam membayar PBB sehingga kedepan akan membantu peningkatkan pendapatan daerah dalam bidang PBB. Sebelumnya pihak DPPKA telah memberikan pelayanan di kantor-kantor kecamatan, BJB, BTN, BRI, Kantor POS dan lainnya.

“Selama ini pembayaran bisa dilakukan di kantor-kantor kecamatan, BJB, BTN, BRI, KANTOR POS,” tambahnya.

Sementara itu, hal ini diharapkan juga akan mampu mendorong pencapaian target PBB tahun ini sebesar Rp. 174 miliar.  “Saat ini realisasi PBB telah mencapai Rp. 73.635.349.296,” tutup Endra. /yo

Bersama – Sama Kita Kawal Kota Depok Untuk Lebih Baik, Maju dan Sejahtera