Arsip Kategori: Ekonomi

Pimpinan Koperasi Pandawa Mandiri Group Ditetapkan Tersangka


Gloria Safira Taylor, CNN Indonesia

Jumat, 10/02/2017 16:41 WIB

Pimpinan Koperasi Pandawa Mandiri Group Ditetapkan TersangkaKantor KSP Pandawa Mandiri Group di Kota Depok, Jawa Barat, dipasangi garis polisi sejak 17 Januari 2017. (CNN Indonesia/Rosmiyati Dewi Kandi)

Jakarta, CNN Indonesia — Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Salman dituding harus bertanggung jawab atas investasi bodong yang digagasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, status tersangka Salman ditetapkan usai gelar perkara. “Tadi siang gelar perkara penetapan tersangka,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/2).

Argo mengatakan, hingga kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menerima 15 laporan dari korban Pandawa Mandiri Group.

Lihat juga:

Korban Investasi Bodong Kembali Laporkan Pandawa Group

Dari 15 laporan itu, penyidik telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari delapan saksi pelapor, seorang saksi ahli dari Kementerian Perdagangan, serta dua saksi fakta dari Kementerian Koperasi dan UKM serta Otoritas Jasa Keuangan.

Perhitungan sementara penyelidik, penipuan Salman menyebabkan kerugian korban yang bernilai hingga sekitar Rp1,105 triliun. Sejauh ini polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain bukti transfer, sertifikat nasabah dan brosur produk Pandawa Mandiri Group.

Salman yang berstatus buron dijerat pasal 378 KUHP juncto UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucuian uang.

Lihat juga:

OJK Catat 406 Perusahaan Bodong di Sektor Jasa Keuangan

Pandawa Mandiri Group merupakan badan usaha yang mendapatkan izin operasi dari Kementerian Koperasi dan UKM pada 2015. Mereka lantas mendirikan koperasi sinmpan pinjam.

Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan, mereka hanya diperbolehkan menyalurkan pinjaman kepada nasabah tanpa menghimpun dana.

Oktober lalu, OJK meminta KSP Pandawa Mandiri Group berhenti beroperasi. Alasannya, pemberian bunga 10 persen kepada investor yang dilakukan badan usaha itu tak sesuai izin yang mereka dapatkan.

Lihat juga:

Larikan Dana Miliaran, Polri Buru Pendiri Koperasi Pandawa

(abm/asa)

Gelar Perkara, Bos Pandawa Group Segera Jadi Tersangka?


JUM’AT, 10 FEBRUARI 2017 | 19:02 WIB

Gelar Perkara, Bos Pandawa Group Segera Jadi Tersangka?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi RP Argo Yuwono. TEMPO/M. Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya, hari ini, 10 Februari 2017, melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto.

“Hari ini sudah gelar perkara, nanti hasilnya baru bisa dipastikan apakah akan menjadi tersangka atau tidak,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Februari.

Argo mengatakan sejauh ini Polda telah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban dan karyawan Pandawa Group. Hingga saat ini, Salman masih buron dan tak dapat dimintai keterangan. Namun Argo menyebut telah menurunkan surat pencekalan pada Salman.

“Dia (Salman) juga sudah kami cekal. Dicekal ke imigrasi agar tidak keluar,” kata Argo.

Baca: Duit Tak Kembali, Nasabah Pandawa Group Lapor Polisi

Selain itu, Argo mengatakan Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan perihal kasus ini. Argo mengatakan masih belum bisa memastikan apakah kasus ini berkaitan dengan perbankan atau tidak, karena masih terkait dengan koperasi.

Dalam beberapa hari terakhir, puluhan korban penipuan Pandawa Group telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk melapor. Polisi juga telah menyegel dua gedung investasi bodong Pandawa Group di kawasan Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kamis, 26 Januari 2017. Garis polisi dipasang untuk mengamankan kedua gedung itu agar terhindar dari kemarahan para nasabah yang merasa tertipu oleh bos Pandawa Group tersebut.

Argo mengatakan secara keseluruhan, kerugian penipuan ini mencapai Rp 1,105 triliun. Barang bukti yang telah diamankan oleh polisi adalah dokumen berupa sertifikat nasabah Pandawa Mandiri Group, bukti transfer, dan brosur produk Pandawa Mandiri Group.

Nuryanto dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

EGI ADYATAMA

Bos Pandawa Group Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Jadi DPO


Jumat, 10 Februari 2017 18:13

Bos Pandawa Group Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Jadi DPO
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Nasabah sambangi rumah bos KSP Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto di Perumahan Palem Ganda Asri, Meruyung, Limo, Depok, Rabu (1/2/2017).

WARTA KOTA, SEMANGGI — Pemimpin Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto ditetapkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka.

Hal ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap yang kasus yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan Nuryanto dijerat dengan pasal tentang Tindap Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca: Polisi Gandeng OJK untuk Ungkap Kasus Investasi Bodong Pandawa Group

“Tadi siang, gelar perkara penetapan tersangka (Nuryanto),” ujar Argo di Mapolda Metro jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2017).

Nuryanto sendiri saat ini masih menjadi buronan polisi. Karena keberadaanya belum diketahui, hingga saat ini.

Nantinya, penyidik akan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Nuryanto.

Argo menuturkan, sejauh ini pihaknya telah menerima sebanyak 15 laporan dari nasabah Koperasi Pandawa.

Baca: Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp20 Miliar, Bos Pandawa Group Dilaporkan ke Polisi

Para nasabah mengaku, mereka menjadi korban penipuan investasi yang dijalankan koperasi tersebut.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari delapan pelapor dan empat ahli dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucapnya.

Hingga saat ini, jumlah kerugian yang terdeteksi dari penipuan ini mencapai Rp 1,1 triliun.

Dalam penyelidikan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sertifikat nasabah Pandawa Mandiri Group, bukti pembayaran via transfer dan brosur produk koperasi tersebut.

Nuryanto dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Undang-undang tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU).

Kendati demikian, hingga saat ini, polisi belum mengetahui keberadaan Nuryanto.

Izin Pendirian Minimarket Dibatasi


17 September 2015 11:04 Kota Kita dibaca: 539

/ ist minimarket

DEPOK – Jumlah minimarket di Kota Depok semakin menjamur. Kini pemerintah kota (pemkot) setempat membatasi pemberian izin pembangunannya. Tiga kecamatan dari 11 kecamatan di Depok, yaitu Kecamatan Pancoranmas, Sukmajaya, dan Beji, tidak diperbolehkan lagi minimarket berdiri.

Di tiga wilayah itu, jumlah minimarket dinilai berlebih karena sudah ada 40 minimarket dalam satu kecamatan.   “Di tiga kecamatan itu, sudah tidak dapat lagi berdiri minimarket. Kecuali di Kecamatan Sawangan, Bojongsari, Cilodong, Tapos, dan Cimanggis masih ada kesempatan untuk mendirikan minimarket,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok, Agus Suherman kepada SH, Rabu (16/9).

Menurutnya, pembatasan jumlah minimarket di setiap kecamatan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Depok Nomor 3/2011 tentang penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha bidang perindustrian dan perdagangan. Selain itu, ini diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok No 35/2012 tentang Zonasi Pembangunan Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan serta Toko Modern.

“Dalam perda dan perwal itu, pembangunan minimarket dengan skala pelayanan minimal 1 banding 5.000 penduduk per kecamatan. Banyaknya minimarket di Kota Depok tidak lepas dari pertumbuhan Kota Depok menjadi wilayah permukiman,” ucapnya.   Ia mengemukakan, letak geografis Kota Depok yang berada di pinggiran DKI Jakarta membuat daerah ini menjadi incaran kaum urban untuk bermukim. “Banyaknya jumlah penduduk di Depok membuat beberapa jenis usaha pun bermunculan. Daerah ini pun semakin pesat perkembangannya sebagai kota perdagangan dan jasa,” katanya.

Namun, Agus menambahkan, keberadaan minimarket diharapkan tidak membuat warung kelontong gulung tikar sehingga tetap dibatasi, termasuk dalam jam operasionalnya sampai pukul 22.00 WIB. Pemkot Depok juga membatasi penambahan industri dengan skala besar, namun tetap memperbolehkan berjalannya industri yang sudah ada.

“Pembatasan penambahan industri ini sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat yang tidak memperbolehkan adanya pengembangan industri besar di wilayah Bogor, Puncak, dan Cianjur termasuk Kota Depok,” tuturnya. (Robino Hutapea)

Sumber : Sinar Harapan

Jumlah Pasar Modern di Kota Depok Sudah Melebihi Batas


Jumlah Pasar Modern di Kota Depok Sudah Melebihi Batas

HarianDepok.com – Berita , Maraknya pasar modern yang menjamur hingga ke pelosok perkampungan kota di wilayah kota Depok membuat sejumlah usaha kecil milik rakyat semakin tertekan keberadaannya. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok akhirnya menyetujui pemberhentiam pembangunan pusat perbelanjaan dan minimarket di kota Depok.

Diketahui bahwa jumlah minimarket di empat Kecamatan Kota Depok jumlahnya sudah melebihi dari yang diharapkan, maka daripada itu untuk memprioritaskan usaha kecil milik rakyat, DPRD kota Depok sepakat untuk membatasi pembangunan pusat perbelanjaan modern dengan menjadikannya Peraturan Daerah yang nantinya akan disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Empat Kecamatan yang jumlah perbelanjaan modern melebihi batas diantaranya adalah Kecamatan Sukmajaya, Beji, Cimanggis dan Cinere yang kedepannya, akan memprioritaskan usaha kecil milik rakyat guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat tentunya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Depok, Farida Rachmayanti mengatakan, hadirnya Perda yang mengatur hal tersebut didasari oleh banyaknya desakan yang diterima pihaknya dari masyarakat yang kebanyakan mereka meminta untuk menghentikan pembangunan minimarket dan pusat perbelanjaan. “Sudah kami terima untuk disahkan menjadi Perda,” tutur Farida, Senin (01/02/2016).

Ia menjelaskan bahwa banyaknya jumlah minimarket dan pusat perbelanjaan yang ada di empat Kecamatan tersebut membuat toko toko tradisional menjadi mati dan tidak berkembang yang mengakibatkan penurunan ekonomi di sektor menengah kebawah dan apabila dibiarkan begitu saja, maka akan berdampak kepada tidak meratanya kesejahteraan di kota Depok.

“Maka daripada itu, di aturan yang baru ini akan dibatasi pembangunannya, namun untuk usaha yang berbasis kerakyatan dan koperasi kami tidak batasi, silakan buat,” katanya.

Perlu diketahui bahwa di Peraturan Walikota Depok Nomor 35 Tahun 2012 mengenai Zonasi pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern didasari oleh kepadatan penduduk yang dimana untuk setiap minimarket yang berdiri harus didasari dengan jumlah penduduknya dengan catatan setiap 5.000 jiwa hanya bisa didirikan satu minimarket saja. Dan di aturan ini sistemnya tidak menggunakan jarak.

Menurut data yang dihimpun bahwa sebanyak 430 minimarket sudah berdiri dan tersebar di 11 Kecamatan kota Depok. Merujuk kepada Perwal tersebut, jika dibagi dengan jumlah penduduk kota Depok yang saat ini mencapai 2 juta jiwa, maka nilainya hanya mencapai 4.651 jiwa setiap satu minimarketnya yang seharusnya paling sedikit 5.000 jiwa untuk setiap satu minimarket.(Izl)

[AndriIdaman/HD]

Pasar Tradisional Di Depok Jawa Barat


Layaknya  sebagai pasar tradisional, Sobat dapat membeli kebutuhan rumah tangga, atau lainnya dengan harga terjangkau  dan  proses transaksi bisa dengan saling tawar – menawar. Banyak pedagang yang berjualan di pasar  baik pedagang daging, sayuran, makanan ringan, pakaian, ayam, ikan dll.

Dengan adanya pasar menandakan lokasi tersebut strategis sudah hidup dengan aktifitas masyarakat sekitar di Kota Depok – Jawa Barat. Sekilas info tentang pasar tradisional depok bisa dibaca dalam post blogger ini

Pasar Tradisional yang ada di Kota Depok Jawa Barat :
 – Grand Depok City, Depok
    Cocok untuk investasi , lokasi strategis, Dekat terminal angkot , masih tersedia toko dan     lapak , parkir luas.
– Pasar Pucung
   Lokasi : Kampung Sawah dekat Perumahan Kota Kembang, Grand Depok City, Depok
   terus berkembang dengan sudah dibangunnya ribuan unit di rumah di wilayah seputar
   Pasar Pucung.
– Pasar kemiri muka
    Jln. Arif Rahman Hakim Depok
   Lokasi dekat stasiun kereta depok baru / dibawah fly over arif rahman hakim, di belakang    Mall Depok.
– Pasar Depok Jaya
   Jln. Nusantara Raya , Depok Jaya
   Lokasi Perumnas Depok 1,
– Pasar Citayam,
    Jln. Raya Citayam
    Lokasi pasar ini berada di perbatasan wilayah antara Pemda Depok dan Pemkab Bogor.
– Pasar Lama / Lio
    Lokasi Jln. Dewi Sartika, Kelurahan Depok Pancoranmas
– Pasar Palsi Gunung, Cimanggis
   Jln. Palsi gunung akses UI
– Pasar Agung
   Lokasi. Jln. Proklamasi Depok 2 Tengah
   Kel. Kel. Mekar Jaya, Kec. Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya Sukmajaya
   Kota Depok 16411
– Pasar Cisalak
   Lokasi Jln. Raya Bogor, Cisalak
   Pasar Tradisional di ada di pinggir jalan Raya Bogor dekat dengan jalan Akses UI dari
   Margonda dapat ditempuh dengan angkot terminal Pasar Cisalak.
Demikian info sekilas tentang Pasar Tradisional di Depok sekitar yang menjual barang kebutuhan makanan, minuman, lauk pauk. Semoga berguna dan bermanfaat bagi yang membacanya.
sumber : http://rumah42.com/pasar-tradisional-di-depok-jawa-barat/

Enam Kecamatan di Depok Belum Miliki Pasar Tradisional


Kamis,  25 Februari 2016  −  08:53 WIB
Enam Kecamatan di Depok Belum Miliki Pasar Tradisional
Ilustrasi, pasar tradisional. (Koran Sindo)
DEPOK – Hingga kini, dari sembilan kecamatan di depok baru lima kecamatan yang memiliki pasar tradisional. Sayangnya tahun Pemkot Depok tidak menganggarkan pembangunan pasar tradisional, hanya melanjutkan pembangunan pasar Cisalak.

Enam kecamatan yang belum memiliki pasar tradisional adalah, kecamatan Bojongsari, Sawangan, Cipayung, Cinere, Limo dan Cilodong.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pasar Ikhwan Suryadi mengatakan, saat ini ada sembilan pasar yang tersebar di lima kecamatan di Depok, yaitu Pasar Depok Jaya di Kecamatan Pancoranmas, Kemiri Muka di Kecamatan Beji, Pucung di Kecamatan Cilodong, Tugu dan Cisalak di Kecamatan Cimanggis dan Renijaya, Musi dan Agung di Sukmajaya. “Dari sembilan pasar itu, lima sudah dikelola pemerintah,” kata Ikhwan, Kamis (25/2/2016).

Pasar yang dikelola Pemkot Depok adalah Pasar Kemiri Muka, Agung, Tugu, Cisalak, dan Sukatani. Empat pasar diantaranya masih dimiliki pihak ketiga.

Dari kelima pasar tersebut pemerintah mendapatkan pajak retribusi sebesar Rp 3,8 miliar dari target Rp 4,3 miliar yang ditetapkan tahun 2015 dari rertibusi parkir, kebersihan, keamanan dan bongkar muat barang.
“Untuk sewa tempat ada yang masih bayar ke pihak swasta. Hanya pasar Sukatani yang dikelola sepenuhnya oleh pemkot,” ucapnya.

Karena belum semua kecamatan punya pasar maka banyak warga yang terpaksa menuju pasar terdekat. Akibatnya, berdampak pada arus lalulintas. Misalnya, warga di Kecamatan Cipayung, Bojongsari dan Sawangan, belanja ke Pasar Kemirimuka, yang ada di Kecamatan Beji.

“Ini juga menyumbang kepadatan lalu lintas. Sebab, warga di tiga kecamatan tersebut pergi ke pasar yang ada di Beji,” katanya.

Sebelumnya, kata dia, pengadaan lahan Pasar Bedahan di Kecamatan Sawangan sudah dianggarkan pada 2014, sebesar Rp4 miliar. Tapi, anggaran untuk lahan tersebut tidak terserap karena kriteria lahan tidak sesuai. Sehingga pembangunan Pasar Bedahan ditunda sampai 2017, mendatang.

“Tahun ini tidak ada anggaran untuk pembangunan pasar yang baru. Hanya ada anggaran untuk melanjutkan pembangunan Pasar Cisalak,” tandasnya.

Ketua Komisi B DPRD Kota Depok Muhamad HB mengatakan, pihaknya sudah mendorong agar pemrintah melakukan pembangunan pasar tradisional di setiap kecamatan.

Saat ini, yang menjadi prioritas pembangunan pasar ada di Kecamatan Sawangan. Bila pasar itu terealisasi, kata dia, bukan ekonomi kerakyatan saja yang bakal berkembang. Tapi, diproyeksikan bisa mengurangi kemacetan dari Sawangan ke arah Margonda. “Akan ada pertumbuhan ekonomi dan mengurangi dampak macet selama ini di Jalan Raya Sawangan,” katanya.

(ysw)