Gelar Perkara, Bos Pandawa Group Segera Jadi Tersangka?


JUM’AT, 10 FEBRUARI 2017 | 19:02 WIB

Gelar Perkara, Bos Pandawa Group Segera Jadi Tersangka?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi RP Argo Yuwono. TEMPO/M. Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya, hari ini, 10 Februari 2017, melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto.

“Hari ini sudah gelar perkara, nanti hasilnya baru bisa dipastikan apakah akan menjadi tersangka atau tidak,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Februari.

Argo mengatakan sejauh ini Polda telah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban dan karyawan Pandawa Group. Hingga saat ini, Salman masih buron dan tak dapat dimintai keterangan. Namun Argo menyebut telah menurunkan surat pencekalan pada Salman.

“Dia (Salman) juga sudah kami cekal. Dicekal ke imigrasi agar tidak keluar,” kata Argo.

Baca: Duit Tak Kembali, Nasabah Pandawa Group Lapor Polisi

Selain itu, Argo mengatakan Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan perihal kasus ini. Argo mengatakan masih belum bisa memastikan apakah kasus ini berkaitan dengan perbankan atau tidak, karena masih terkait dengan koperasi.

Dalam beberapa hari terakhir, puluhan korban penipuan Pandawa Group telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk melapor. Polisi juga telah menyegel dua gedung investasi bodong Pandawa Group di kawasan Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kamis, 26 Januari 2017. Garis polisi dipasang untuk mengamankan kedua gedung itu agar terhindar dari kemarahan para nasabah yang merasa tertipu oleh bos Pandawa Group tersebut.

Argo mengatakan secara keseluruhan, kerugian penipuan ini mencapai Rp 1,105 triliun. Barang bukti yang telah diamankan oleh polisi adalah dokumen berupa sertifikat nasabah Pandawa Mandiri Group, bukti transfer, dan brosur produk Pandawa Mandiri Group.

Nuryanto dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

EGI ADYATAMA

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.