Arsip Tag: Pasar Modern

Izin Pendirian Minimarket Dibatasi


17 September 2015 11:04 Kota Kita dibaca: 539

/ ist minimarket

DEPOK – Jumlah minimarket di Kota Depok semakin menjamur. Kini pemerintah kota (pemkot) setempat membatasi pemberian izin pembangunannya. Tiga kecamatan dari 11 kecamatan di Depok, yaitu Kecamatan Pancoranmas, Sukmajaya, dan Beji, tidak diperbolehkan lagi minimarket berdiri.

Di tiga wilayah itu, jumlah minimarket dinilai berlebih karena sudah ada 40 minimarket dalam satu kecamatan.   “Di tiga kecamatan itu, sudah tidak dapat lagi berdiri minimarket. Kecuali di Kecamatan Sawangan, Bojongsari, Cilodong, Tapos, dan Cimanggis masih ada kesempatan untuk mendirikan minimarket,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok, Agus Suherman kepada SH, Rabu (16/9).

Menurutnya, pembatasan jumlah minimarket di setiap kecamatan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Depok Nomor 3/2011 tentang penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha bidang perindustrian dan perdagangan. Selain itu, ini diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok No 35/2012 tentang Zonasi Pembangunan Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan serta Toko Modern.

“Dalam perda dan perwal itu, pembangunan minimarket dengan skala pelayanan minimal 1 banding 5.000 penduduk per kecamatan. Banyaknya minimarket di Kota Depok tidak lepas dari pertumbuhan Kota Depok menjadi wilayah permukiman,” ucapnya.   Ia mengemukakan, letak geografis Kota Depok yang berada di pinggiran DKI Jakarta membuat daerah ini menjadi incaran kaum urban untuk bermukim. “Banyaknya jumlah penduduk di Depok membuat beberapa jenis usaha pun bermunculan. Daerah ini pun semakin pesat perkembangannya sebagai kota perdagangan dan jasa,” katanya.

Namun, Agus menambahkan, keberadaan minimarket diharapkan tidak membuat warung kelontong gulung tikar sehingga tetap dibatasi, termasuk dalam jam operasionalnya sampai pukul 22.00 WIB. Pemkot Depok juga membatasi penambahan industri dengan skala besar, namun tetap memperbolehkan berjalannya industri yang sudah ada.

“Pembatasan penambahan industri ini sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat yang tidak memperbolehkan adanya pengembangan industri besar di wilayah Bogor, Puncak, dan Cianjur termasuk Kota Depok,” tuturnya. (Robino Hutapea)

Sumber : Sinar Harapan

Jumlah Pasar Modern di Kota Depok Sudah Melebihi Batas


Jumlah Pasar Modern di Kota Depok Sudah Melebihi Batas

HarianDepok.com – Berita , Maraknya pasar modern yang menjamur hingga ke pelosok perkampungan kota di wilayah kota Depok membuat sejumlah usaha kecil milik rakyat semakin tertekan keberadaannya. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok akhirnya menyetujui pemberhentiam pembangunan pusat perbelanjaan dan minimarket di kota Depok.

Diketahui bahwa jumlah minimarket di empat Kecamatan Kota Depok jumlahnya sudah melebihi dari yang diharapkan, maka daripada itu untuk memprioritaskan usaha kecil milik rakyat, DPRD kota Depok sepakat untuk membatasi pembangunan pusat perbelanjaan modern dengan menjadikannya Peraturan Daerah yang nantinya akan disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Empat Kecamatan yang jumlah perbelanjaan modern melebihi batas diantaranya adalah Kecamatan Sukmajaya, Beji, Cimanggis dan Cinere yang kedepannya, akan memprioritaskan usaha kecil milik rakyat guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat tentunya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Depok, Farida Rachmayanti mengatakan, hadirnya Perda yang mengatur hal tersebut didasari oleh banyaknya desakan yang diterima pihaknya dari masyarakat yang kebanyakan mereka meminta untuk menghentikan pembangunan minimarket dan pusat perbelanjaan. “Sudah kami terima untuk disahkan menjadi Perda,” tutur Farida, Senin (01/02/2016).

Ia menjelaskan bahwa banyaknya jumlah minimarket dan pusat perbelanjaan yang ada di empat Kecamatan tersebut membuat toko toko tradisional menjadi mati dan tidak berkembang yang mengakibatkan penurunan ekonomi di sektor menengah kebawah dan apabila dibiarkan begitu saja, maka akan berdampak kepada tidak meratanya kesejahteraan di kota Depok.

“Maka daripada itu, di aturan yang baru ini akan dibatasi pembangunannya, namun untuk usaha yang berbasis kerakyatan dan koperasi kami tidak batasi, silakan buat,” katanya.

Perlu diketahui bahwa di Peraturan Walikota Depok Nomor 35 Tahun 2012 mengenai Zonasi pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern didasari oleh kepadatan penduduk yang dimana untuk setiap minimarket yang berdiri harus didasari dengan jumlah penduduknya dengan catatan setiap 5.000 jiwa hanya bisa didirikan satu minimarket saja. Dan di aturan ini sistemnya tidak menggunakan jarak.

Menurut data yang dihimpun bahwa sebanyak 430 minimarket sudah berdiri dan tersebar di 11 Kecamatan kota Depok. Merujuk kepada Perwal tersebut, jika dibagi dengan jumlah penduduk kota Depok yang saat ini mencapai 2 juta jiwa, maka nilainya hanya mencapai 4.651 jiwa setiap satu minimarketnya yang seharusnya paling sedikit 5.000 jiwa untuk setiap satu minimarket.(Izl)

[AndriIdaman/HD]