Izin Pendirian Minimarket Dibatasi


17 September 2015 11:04 Kota Kita dibaca: 539

/ ist minimarket

DEPOK – Jumlah minimarket di Kota Depok semakin menjamur. Kini pemerintah kota (pemkot) setempat membatasi pemberian izin pembangunannya. Tiga kecamatan dari 11 kecamatan di Depok, yaitu Kecamatan Pancoranmas, Sukmajaya, dan Beji, tidak diperbolehkan lagi minimarket berdiri.

Di tiga wilayah itu, jumlah minimarket dinilai berlebih karena sudah ada 40 minimarket dalam satu kecamatan.   “Di tiga kecamatan itu, sudah tidak dapat lagi berdiri minimarket. Kecuali di Kecamatan Sawangan, Bojongsari, Cilodong, Tapos, dan Cimanggis masih ada kesempatan untuk mendirikan minimarket,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok, Agus Suherman kepada SH, Rabu (16/9).

Menurutnya, pembatasan jumlah minimarket di setiap kecamatan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Depok Nomor 3/2011 tentang penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha bidang perindustrian dan perdagangan. Selain itu, ini diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok No 35/2012 tentang Zonasi Pembangunan Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan serta Toko Modern.

“Dalam perda dan perwal itu, pembangunan minimarket dengan skala pelayanan minimal 1 banding 5.000 penduduk per kecamatan. Banyaknya minimarket di Kota Depok tidak lepas dari pertumbuhan Kota Depok menjadi wilayah permukiman,” ucapnya.   Ia mengemukakan, letak geografis Kota Depok yang berada di pinggiran DKI Jakarta membuat daerah ini menjadi incaran kaum urban untuk bermukim. “Banyaknya jumlah penduduk di Depok membuat beberapa jenis usaha pun bermunculan. Daerah ini pun semakin pesat perkembangannya sebagai kota perdagangan dan jasa,” katanya.

Namun, Agus menambahkan, keberadaan minimarket diharapkan tidak membuat warung kelontong gulung tikar sehingga tetap dibatasi, termasuk dalam jam operasionalnya sampai pukul 22.00 WIB. Pemkot Depok juga membatasi penambahan industri dengan skala besar, namun tetap memperbolehkan berjalannya industri yang sudah ada.

“Pembatasan penambahan industri ini sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat yang tidak memperbolehkan adanya pengembangan industri besar di wilayah Bogor, Puncak, dan Cianjur termasuk Kota Depok,” tuturnya. (Robino Hutapea)

Sumber : Sinar Harapan

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.