Soal Putusan MK, KDB Siapkan Strategi Muluskan Calonnya


Haris Maulana – Depok News | Saturday, 11/7/15 , 11:00 WIB | 282 Views | 0 Comments

Koalisi Depok Bersatu telah menyusun langkah strategis untuk memuluskan calonnya meski telah keluar keputusan MK mengenai calon walikota yang masih menjabat sebagai anggota dewan atau PNS (Foto: Depok News)

Depok News–Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa calon walikota, gubernur, atau bupati harus mengundurkan diri dari jabatan PNS ataupun anggota dewan ditanggapi Koalisi Depok Bersatu (KDB) dengan menyusun langkah strategis untuk memuluskan Hasbullah Rahmad sebagai calon walikota Depok pada Pilkada tahun ini.

Hasbullah Rahmad merupakan calon terkuat untuk menjadi walikota Depok dari KDB. Saat ini, Hasbullah Rahmad masih menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Barat sehingga bakal terganjal dengan adanya putusan MK tersebut. Demikian juga dengan bakal calon lain, yakni Siti Nurjanah dan Babai Suhaimi.

Sekretaris KDB, Kaharudin Bandu, mengatakan bahwa putusan MK tersebut belum jelas. Dalam putusan yang dikeluarkan oleh MK beberapa waktu lalu, tidak ditentukan tahun berlakunya. “Putusan itu belum jelas apakah akan bergulir tahun ini atau untuk Pilkada mendatang,” kata Bandu, belum lama ini.

Bandu menjelaskan jika putusan MK tersebut berlaku untuk Pilkada tahun ini, pihaknya telah menyiapkan rencana B agar pengajuan calon walikota yang masih menjadi anggota dewan seperti halnya Hasbullah Rahmad dari PAN ataupun Siti Nurjanah dari Demokrat yang tergabung dalam Koalisi Depok Bersatu bisa berjalan dengan mulus.

“Pastinya kita telah menyiapkan rencana dan strategi lain agar calon yang bakal diusung tetap maju pada Pilkada nanti,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan baru mengenai anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Para calon tersebut diharuskan membuat surat pengunduran diri dan mundur dari jabatannya saat resmi ditetapkan sebagai calon.

“Apabila telah ditetapkan secara resmi oleh penyelenggara pemilihan sebagai calon dalam jabatan publik atau jabatan politik yang mekanismenya dilakukan melalui pemilihan, maka yang bersangkutan membuat surat penyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” kata Hakim Wahihudin Adam S saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Selama ini, aturan yang tertuang dalam Pasal 7 Huruf s dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak perlu mundur. Para calon tersebut hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinan.

Namun, syarat itu tak berlaku bagi pegawai negeri sipil. Mereka diharuskan mundur dari jabatannya sejak menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Melalui putusan itu, Majelis Hakim Konstitusi menilai seharusnya syarat itu tak hanya berlaku bagi PNS. Anggota DPR, DPD, dan DPRD juga harus mundur, agar adil. (har/tut)

– See more at: http://depoknews.id/soal-putusan-mk-kdb-siapkan-strategi-muluskan-calonnya/#sthash.zNKXlbto.dpuf

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.